BMT Fajar dirintis sejak 1996 oleh beberapa orang yang semula tergabung pada Yayasan Bina Sejahtera. Alasan yang mendasari munculnya kesadaran di kalangan pengurus Yayasan akan dua kenyataan pokok yakni: Pertama, dalam kiprahnya mendampingi kegiatan ekonomi produktif masyarakat kelas menengah kebawah, sering dijumpai pelaku usaha kecil/mikro mengalami keterbatasan mengakses modal perbankan. Akibatnya, mereka terjebak pada praktek Renternir.
Karena itu dipandang perlu adanya lembaga keuangan (syariah) sebagai alternatif solusi tersebut. Kedua, munculnya lembaga alternatif tersebut diperlukan dalam jumlah yang cukup, untuk menjawab dua hal sekaligus, yaitu BMT Fajar dapat berkembang sebagai lembaga keuangan syariah yang dapat melayani kebutuhan modal usaha kecil/mikro dan BMT Fajar dapat dijadikan sebagai laboratorium atau model bagi masyarakat yang ingin mendirikan BMT.
Setelah mengalami masa embrional sejak Tahun 1996, pada tanggal 16 Mei 1997 BMT Fajar resmi didirikan oleh 31 orang. Dengan simpanan pokok sebesar Rp50.000,00 per orang, sehinga modal terkumpul baru sebesar Rp1.550.000,00. Sejak itulah anggota pendiri sepakat menjadikan BMT Fajar Metro berbadan Hukum Koperasi.
Legalitas tersebut tertuang dalam Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Koperasi PKM Provinsi Lampung dengan Nomor Badan Hukum No. 61/BH/KWK.7/XII/1997 Tanggal 15 Desember 1997.
Kemudian sejalan dengan adanya Otonomi Daerah, dilakukan perubahan Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Metro No. 518/BH/PAD/003/II/2002 Tanggal 02 Februari 2002.
Pada Tahun 2000 BMT Fajar memperoleh penghargaan dari Gubernur Lampung sebagai Koperasi Berprestasi di Provinsi Lampung. Dan sejak tahun 2000 – 2005 memperoleh kepercayaan dari PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Jakarta, untuk menyalurkan modal kerja bagi usaha produktif dengan Pola Bagi Hasil (Pola Syariah).
Pada Tahun 2003 BMT Fajar memperoleh kepercayaan dari sebuah Lembaga Internasional yakni Mercy Corps Internasional (MCI) untuk menyalurkan modal kerja kepada 420 Usaha Warung Eceran Kecil di 5 (lima) Kecamatan Kota Metro sebesar Rp 259.700 läs den här artikeln.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh ratus Ribu Rupiah) dan dalam tahun 2003 tersebut juga telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara BMT Fajar Metro dengan BMM (Baitul Maal Muamalat) Jakarta untuk penguatan kelembagaan dan permodalan.
Pada tahun 2004, kepercayaan kepada BMT Fajar Metro muncul dari Microfin Jakarta yang turut serta menginvestasikan kepada BMT Fajar Metro sebesar Rp 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya digunakan untuk penguatan modal kerja.
Sehubungan dengan adanya Petunjuk Pelaksanaan KJKS dari Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tanggal 10 September 2004, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar, sehingga terbit ketetapan Kepala Dinas Perindagkop Kota Metro No. 518/001/BH/PAD/D.7.04/II/2005 Tanggal 15 Febrauari 2005.Selanjutnya untuk kepentingan perluasaan jangkauan pelayanan dan pengembangan jaringan kantor cabang, maka pada tanggal 29 April 2010 dilakukan PAD dengan penetapan Kepala Dinas Koperindag Provinsi Lampung No. 0415/III.11/Klb.1/IV/2010.
Pada Tahun 2005 kepercayaan kepada BMT Fajar Metro terus bertambah yakni dari Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bandar Lampung dengan membantu modal kerja sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH) Jakarta dengan membantu modal sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) serta pada tahun 2005 tersebut KJKS BMT Fajar Metro mendapat penghargaan dari Gubernur Lampung sebagai Koperasi Berprestasi Tanggal 12 Juli 2005 pada Harkop ke-58 di Kabupaten Tulang Bawang.
Pada Akhir Tahun 2005 bulan Desember 2005 Pemerintah mendukung keberadaan KJKS BMT Fajar Metro dan setelah mendapat Rekomendasi dari Walikota Metro, Kepala Dinas Perindagkop Kota Metro maka oleh Dinas Koperindag Provinsi Lampung diajukan untuk mendapat bantuan dalam bentuk Program PKPS-BBM Tahun 2005 kemudian telah digulirkan pada Tanggal 02 Maret 2006 sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang disalurkan pada usaha produktif anggota/calon anggota KJKS BMT Fajar Metro.
Pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 BMT Fajar mendapatkan kesempatan untuk pembiayaan KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sederhana) Yang diselenggarakan oleh Menteri Perumahaan Rakyat.
Pada tahun 2009 KPRS yang telah di realisasikan sebanyak kurang lebih 100 unit rumah baru maupun rehap rumah.
Pada tahun 2010 BMT Fajar memperoleh penambahan modal dari BSM dan INKOPSYAH masing-masing Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Selain itu dipercaya oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyalurkan pembiayaan kepada anggota sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dengan akad Mudhorobah.
Peran Penguatan Ekonomi Daerah
Seiring berlakunya otonomi daerah, KJKS BMT Fajar berperan dalam usaha menghambat proses pelarian dana/modal dari daerah ke pusat (Capital Flaight) oleh institusi-institusi keuangan yang diindikasikan hanya menyedot potensi keuangan daerah/lokal untuk diserap ke pusat (Jakarta).
Jika BMT Fajar mampu meningkatkan capacity building-nya, maka BMT Fajar akan turut menjadi pelaku yang berperan dalam penguatan ekonomi di tingkat derah/lokal dengan cara menyediakan permodalan bagi tumbuh dan berkembangnya usaha mikro/kecil, sekaligus mencari sumber-sumber permodalan dari luar sebagai penopang perkembangan usaha di tingkat daerah/lokal. Peran Pengembangan Ekonomi Syariah KJKS BMT Fajar Metro berperan cukup signifikan bagi kebangkitan ekonomi syariah, terutama koperasi-koperasi syariah di Kota Metro. Pada 23 Februari 2005 menjadi momentum penting dalam sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Pengembangan Ekonomi Syariah Provinsi Lampung. Saat itu bertepatan dengan Pencanangan Pengembangan dan Pemantapan Koperasi Syariah Provinsi Lampung di Kota Metro melalui SK Gubernur Lampung No.G/047/B.IV/HK/2005 Tanggal 23 Februari 2005. Selain itu, peresmian Kantor Baru KJKS BMT Fajar Metro oleh Gubernur Lampung, Milik Sendiri di Jl. KHA Dahlan No. 14 Imopuro Metro, Metro Pusat.
KJKS BMT Fajar Metro menjadi salah satu Lokomotif Penggerak Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Lampung. Hal ini sejalan dengan Visi KJKS BMT Fajar Metro tampil menjadi yang terdepan dalam penerapan syariah serta memegang posisi market leader tingkat kota dan provinsi. KJKS BMT Fajar Metro juga didukung jajaran manajemen dan SDM yang relatif kompeten dan handal.
Penghargaan Gubernur Lampung telah diperoleh dua tahun berturut-turut pada Harkop Ke-58 dan Ke-59 di Kotabumi Lampung Utara Tangal 12 Juli 2006. Keberhasilan KJKS BMT Fajar Metro telah memberikan inspirasi bagi tumbuh dan berkembangnya BMT lain di Provinsi Lampung, sekaligus merupakan tempat studi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.