Peraturan dan Ketentuan Umum Simpanan

  1. Simpanan ini menggunakan akad Syariah.
  2. Anggota Penyimpan adalah perorangan.
  3. Anggota harus menyerahkan fotocopy KTP/ SIM/ Paspor/ Identitas lainnya.
  4. KSPPS BMT Fajar membukukan segala transaksi yang dilakukan oleh Anggota.
  5. Penarikan dapat dilakukan secara tunai atau pemindah bukuan oleh Anggota atau kuasa Anggota.
  6. Penarikan simpanan berjangka dapat dilakukan jika telah jatuh tempo.
  7. Bagi Hasil Simpanan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
  8. Pajak atas bagi hasil ditanggung oleh Anggota.
  9. Penutupan Rekening Simpanan Wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu.
  10. Penutupan Rekening Simpanan berjangka dapat dilakukan sesuai jatuh tempo yang disepakati.
  11. KSPPS BMT Fajar memberikan fasilitas berupa buku rekening dan aplikasi mobile bagi Anggota.
Share this post;