Simpanan Mudharabah Berjangka adalah akad mudharabah yaitu pemanfaatan uang oleh BMT atas seizin Sohibul Maal dengan kesanggupan BMT memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh BMT atas sejumlah uang yang dimanfaatkan tersebut.

Simpanan ini merupakan pilihan bagi anda dalam berinvestasi dalam jangka waktu tertentu secara optimal yang berguna bagi kesejahteraan umat. Selain mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil, anda juga dapat meniatkannya sebagai ibadah.

Proyeksi nisbah bagi hasil

BulanAnggotaBMT Fajar
13565
34060
64555
125050
Share this post;