Musyarakah adalah akad kerja sama antara KSPPS BMT FAJAR BISA sebagai penyandang dana/modal dengan Anggota sebagai penyandang dana serta pengelola dana dalam sebuah usaha halal dan produktif yang telah disepkati, untuk menggabungkan modal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama berdasarkan porsi kontribusi modal.

Secara etimologis, musyarakah berarti penggabungan, pencampuran, atau serikat.

Landasan hukum pada transaksi musyarakah berasal dari QS. Shad (38) ayat 24 , yang berbunyi;

Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

Misal.

Pak Abdullah menjalankan usaha toko elektronik dengan modal awal senilai Rp. 50.000.000,-. Guna memperbesar usahanya beliau sepakat bekerja sama dengan KSPPS BMT FAJAR BISA dengan mendapat tambahan modal sebesar Rp. 50.000.000,- selama 24 bulan. Dengan persentase modal sebesar 50:50 serta nisbah yang disepakati 55% Pak Abdullah dan 45% BMT Fajar.

Alhamdulillah, pada bulan pertama usaha tersebut memperoleh keuntungan bersih sebesar; Rp. 2.250.000,-

maka bagi hasil pada bulan pertama,
Rp. 2.250.000,- x 50% (persentase modal masing-masing) = Rp. 1.125.000,-.
Maka untuk Pak Abdullah sebesar Rp. 618.750,- (55% dari Rp. 1.125.000,-) dan
untuk KSPPS BMT FAJAR BISA sebesar Rp. 506.250,- (45% dari Rp. 1.125.000,-).

Sehingga angsuran Pak Abdullah pada bulan pertama yaitu
Rp. 2.083.333,- (Angsuran pokok bulan pertama) + Rp. 506.250,- (Keuntungan BMT Fajar bulan pertama) = Rp. 2.589.583,-.

“Porsi modal BMT Fajar dapat berkurang di pengaruhi oleh angsuran pokok yang masuk.”

Share this post;