Pembiayaan Mudharabah, adalah akad kerjasama antara KSPPS BMT Fajar Bisa selaku Pemilik dana (shahibul maal) dengan Anggota selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil usaha dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Salah satu Landasan syar’i berdasarkan hadist berikut, “Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah).”
Misalaprire questo. Pak Abdullah membutuhkan modal usaha senial. Rp. 1.000.000 untuk usaha gorengan, maka KSPPS BMT Fajar memberikan modal usaha kepada bapak Abdullah untuk jualan gorengan. dengan nisbah yang di sepakati 70:30 maksudnya 70% untuk keuntungan Pak Abdullah dan 30% untuk keuntungan KSPPS BMT Fajar Bisa. Hasil usaha Pak Abdullah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000/bulan, maka bagi hasil 30% untuk KSPPS BMT Fajar Bisa Rp.270.000,- dan untuk Bapak Abdullah bagi hasil 70% sebesar Rp.630.000