Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Secara makna dan konteksnya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya. Akad ini diatur dalam Fatwa MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Oleh sebab itu, pembiayaan dengan akad Ijarah diatur sesuai syariat Islam.
Misal. Pak Abdullah membutuhkan Kios untuk usaha Berjualan Busana Muslim, Maka BMT Fajar Bina Sejahtera menyediakan kios sesuai yang diinginkan.Kemudian Pak Abdullah menyewanya dari BMT Fajar Bina Sejahtera, sesuai harga yang disepakati bersama.