Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Secara makna dan konteksnya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya. Akad ini diatur dalam Fatwa MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Oleh sebab itu, pembiayaan dengan akad Ijarah diatur sesuai syariat Islam.
Misal. Pak Abdullah membutuhkan Kios untuk usaha Berjualan Busana Muslim, Maka BMT Fajar Bina Sejahtera menyediakan kios sesuai yang diinginkan.Kemudian Pak Abdullah menyewanya dari BMT Fajar Bina Sejahtera, sesuai harga yang disepakati bersama.
Pembiayaan Mudharabah, adalah akad kerjasama antara KSPPS BMT Fajar Bisa selaku Pemilik dana (shahibul maal) dengan Anggota selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil usaha dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Salah satu Landasan syar'i berdasarkan hadist berikut, "Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)."
Misalaprire questo. Pak Abdullah membutuhkan modal usaha senial. Rp. 1.000.000 untuk usaha gorengan, maka KSPPS BMT Fajar memberikan modal usaha kepada bapak Abdullah untuk jualan gorengan. dengan nisbah yang di sepakati 70:30 maksudnya 70% untuk keuntungan Pak Abdullah dan 30% untuk keuntungan KSPPS BMT Fajar Bisa. Hasil usaha Pak Abdullah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000/bulan, maka bagi hasil 30% untuk KSPPS BMT Fajar Bisa Rp.270.000,- dan untuk Bapak Abdullah bagi hasil 70% sebesar Rp.630.000
Murabahah merupakan akad jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat menjadi akses permodalan usaha melalui akad bai' murabahah bil wa'di lisy syira' dan bai' murabahah lil amri lisy srira'. Nilai keuntungan yang didapat Koperasi bergantung pada margin laba melalui jual beli secara cicil/ angsuran.
Landasan hukum pada transaksi murabahah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2] : 275, yang berbunyi “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Juga pada Q.S. An-Nisa[4] : 29 yang artinya, “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu“
Misal. Pak Abdullah membutuhkan Mobil Pick Up untuk usahanya sehari-hari. Maka KSPPS BMT Fajar menyediakan Mobil Pick Up sesuai permintaaan. Kemudian menjualnya kembali pada Pak Abdullah sesuai dengan harga jual yang di tetapkan serta margin yang telah disepakati bersama secara angsuran.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara KSPPS BMT FAJAR BISA sebagai penyandang dana/modal dengan Anggota sebagai penyandang dana serta pengelola dana dalam sebuah usaha halal dan produktif yang telah disepkati, untuk menggabungkan modal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama berdasarkan porsi kontribusi modal.
Secara etimologis, musyarakah berarti penggabungan, pencampuran, atau serikat.
Landasan hukum pada transaksi musyarakah berasal dari QS. Shad (38) ayat 24 , yang berbunyi;
Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat."
Misal.
Pak Abdullah menjalankan usaha toko elektronik dengan modal awal senilai Rp. 50.000.000,-. Guna memperbesar usahanya beliau sepakat bekerja sama dengan KSPPS BMT FAJAR BISA dengan mendapat tambahan modal sebesar Rp. 50.000.000,- selama 24 bulan. Dengan persentase modal sebesar 50:50 serta nisbah yang disepakati 55% Pak Abdullah dan 45% BMT Fajar.
Alhamdulillah, pada bulan pertama usaha tersebut memperoleh keuntungan bersih sebesar; Rp. 2.250.000,-
maka bagi hasil pada bulan pertama,
Rp. 2.250.000,- x 50% (persentase modal masing-masing) = Rp. 1.125.000,-.
Maka untuk Pak Abdullah sebesar Rp. 618.750,- (55% dari Rp. 1.125.000,-) dan
untuk KSPPS BMT FAJAR BISA sebesar Rp. 506.250,- (45% dari Rp. 1.125.000,-).Sehingga angsuran Pak Abdullah pada bulan pertama yaitu
Rp. 2.083.333,- (Angsuran pokok bulan pertama) + Rp. 506.250,- (Keuntungan BMT Fajar bulan pertama) = Rp. 2.589.583,-."Porsi modal BMT Fajar dapat berkurang di pengaruhi oleh angsuran pokok yang masuk."