Kenali Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Seorang Muslim seyogyanya senantiasa memperhatikan apa yang dikerjakannya termasuk bertransaksi jual beli. Hal ini agar kita senantiasa berada dalam syariat dan menuai keberkahan atas apa yang kita kerjakan.

Terkhusus dalam hal Jual beli, pada hakikatnya jual beli yang diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya disebabkan oleh dua hal, yaitu barang yang diperjualbelikan termasuk kategori yang diharamkan oleh agama dan karena faktor caranya yang tidak sesuai (dilarang) dengan ajaran agama. Adapun pada pembahasan berikut akan kami sajikan ringksan beberapa sampel transaksi yang dilarang dalam Islam.

1. Menjual di atas jualan saudaranya

Misal. Ketika pembeli & penjual sedang dalam masa khiyar atau masa sedang menimbang atau memutuskan untuk jadi/tidaknya melakukan transaksi jual beli. Kemudian ada penjual lain merayu pembeli tersebut agar pindah bertransaksi dengannya dengan iming-iming lebih dibanding penjual pertama baik itu dengan harga yang lebih murah, terdapat bonus dan lain sebagainya. Sebagaimana hadist berikut;

“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu”. (HR. Muslim no. 1412)

2. Jual beli Najasy

Misal, Si Fulan hendak membeli barang dengan menawar barang tersebut seharga Rp. 10.000,-. Lalu datanglah Pembeli lain, yang berpura-pura menawar barang tersebut seharga Rp. 15.000,-. Karena takut tidak mendapatkan barangnya, Fulan menaikkan penawaran menjadi Rp. 20.000,- sehingga penjual akhirnya menjual barang tersebut pada Fulan. Sekenario guna menaikkan harga ini terlarang dalam Islam, sebagaimana hadist berikut;

“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. (HR. Bukhari no. 2160 dan Muslim 1515)

3. Talaqqil jalab

Misal, Seorang pedagang menemui orang yang hendak menjual barangnya (Pada masa Rosul, menghentikan penjual sebelum sampai pasar), dengan memberitahu bahwa barang tersebut tidak begitu laku atau murah. Tujuannya untuk mengelabuhi si penjual agar bisa membelinya dengan murah. Sebagaimana hadist berikut;

“Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana”. (HR. Bukhari no. 2166)

4. Hadir lil Baad

Jual beli yang sering terjadi di pedalaman, dimana makelar memainkan harga sesukanya tanpa memberitahu informasi yang sebenarnya kepada warga lokal. Tentu transaksi ini hanya dimaksudkan Makelar untuk keuntungan lebih bagi dirinya tanpa memperdulikan nasib penduduk “lokal”.

“Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi jalab/rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. Ayah Thowus lantas berkata pada Ibnu ‘Abbas, “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158)

5. Menimbun Barang

Membeli barang dalam jumlah besar dengan tujuan mempengaruhi pergerakan pasar. Mengakibatkan stok barang langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau membeli dengan mahal karena kebutuhan.

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa”. (HR. Muslim no. 1605)

6. Jual beli dengan Penipuan atau Pengelabuan

Tentunya jual beli yang mengandung unsur Penipuan atau Pengelabuan ini adalah aktivitas kriminal yang termasuk dalam perbuatan dzalim.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka beliau pun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Dan kita dapat diberikan kekuatan, pemahaman dan hidayah untuk dapat terhindar dari berbagai praktik Jual Beli yang dilarang. Aamiin.

Share this post;