Jenis-jenis Akad Syariah
Ijaroh
Adalah Sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa.akad yang terjadi antara BMT (Pemilik Barang) dengan Mitra(Penyewa) dengan angsuran sewa yang sudah termasuk angsuran pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian,penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau dihibahkan saja oleh BMT.karena itu biasanya ijaroh disebut dengan ijaroh mutahia bittamlik
Istishna
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayarannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan didepan atau saat pengiriman)
Mudharabah
Akad antara dua pemilik modal (sahibulmaal) dengan pengelola (mudharib) dengan nisbah bagi hasil di sepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal dengan catatan usaha yang dijalakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
Musyarakah
Akad antara dua pemilik modal BMT dan Mitra, untuk menyatukan modal pada usaha tertentu, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh mitra, akad ini diterapkan pada usaha yang sebagian nya dibiayai oleh BMT sedangkan selebihnya di biayai oleh mitra
Murabahah
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan di sepakati antara penjual dan pembeli. jenis dan jumlah barang di jelaskan dengan rinci. Barang diserahaka setelah akad jual beli dan pembayaran bisa secara angsuran dan sekaligus
Salam
Jual beli dengan cara pesanan, dimana pembeli memberiakan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebut spesifikasinya,dan barang dikirim kemudian. salam biasanya digunakan untuk produk-produk pertanian.dalam hal ini BMT bertindak sebagai pembeli produk dan memberi uangnya lebih dahulu, sedangkan para mitra menggunakan sebagai modal untuk mengelola pertanian.