Peraturan dan Ketentuan Umum Simpanan
- Simpanan ini menggunakan akad Syariah.
- Anggota Penyimpan adalah perorangan.
- Anggota harus menyerahkan fotocopy KTP/ SIM/ Paspor/ Identitas lainnya.
- KSPPS BMT Fajar membukukan segala transaksi yang dilakukan oleh Anggota.
- Penarikan dapat dilakukan secara tunai atau pemindah bukuan oleh Anggota atau kuasa Anggota.
- Penarikan simpanan berjangka dapat dilakukan jika telah jatuh tempo.
- Bagi Hasil Simpanan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
- Pajak atas bagi hasil ditanggung oleh Anggota.
- Penutupan Rekening Simpanan Wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu.
- Penutupan Rekening Simpanan berjangka dapat dilakukan sesuai jatuh tempo yang disepakati.
- KSPPS BMT Fajar memberikan fasilitas berupa buku rekening dan aplikasi mobile bagi Anggota.